KODE ETIKA GURU INDONESIA
|
|
|
|
1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik: |
|
|
a. |
Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. |
|
b. |
Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan
mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan
anggota masyarakat. |
|
c. |
Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik
secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran. |
|
d. |
Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan
menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan. |
|
e. |
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus
berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang
menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta
didik. |
|
f. |
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa
kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar
batas kaidah pendidikan. |
|
g. |
Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan
yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. |
|
h. |
Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya
untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya,
termasuk kemampuannya untuk berkarya. |
|
i. |
Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak
sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. |
|
j. |
Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya
secara adil. |
|
k. |
Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi
kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya. |
|
l. |
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan
penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya. |
|
m. |
Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta
didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan
gangguan kesehatan, dan keamanan. |
|
n. |
Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk
alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum,
kesehatan, dan kemanusiaan. |
|
o. |
Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya
kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial,
kebudayaan, moral, dan agama. |
|
p. |
Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan
peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi. |
|
2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid : |
|
|
a. |
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan
efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan. |
|
b. |
Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan
objektif mengenai perkembangan peserta didik. |
|
c. |
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang
lain yang bukan orangtua/walinya. |
|
d. |
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. |
|
e. |
Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa
mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya. |
|
f. |
Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan
cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan. |
|
g. |
Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan
orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi. |
|
3. Hubungan Guru dengan Masyarakat : |
|
|
a. |
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif,
dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. |
|
b. |
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. |
|
c. |
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat. |
|
d. |
Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestise dan martabat profesinya. |
|
e. |
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan
masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan
peserta didiknya. |
|
f. |
Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan
masyarakat. |
|
g. |
Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya
kepada masyarakat. |
|
h. |
Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan
bermasyarakat. |
|
4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat: |
|
|
a. |
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi
sekolah. |
|
b. |
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif
dalam melaksanakan proses pendidikan. |
|
c. |
Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif. |
|
d. |
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar
sekolah. |
|
e. |
Guru menghormati rekan sejawat. |
|
f. |
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat. |
|
g. |
Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan
kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional. |
|
h. |
Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya
untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan
dengan tuntutan profesionalitasnya. |
|
i. |
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan
pembelajaran. |
|
j. |
Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan
kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat. |
|
k. |
Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat
meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas
profesional pendidikan dan pembelajaran. |
|
l. |
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya. |
|
m. |
Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat. |
|
n. |
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya. |
|
o. |
Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya
atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya. |
|
p. |
Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum. |
|
q. |
Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau
tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat. |
|
5. Hubungan Guru dengan Profesi : |
|
|
a |
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. |
|
b. |
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu
pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan. |
|
c. |
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. |
|
d. |
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. |
|
e. |
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya. |
|
f. |
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan martabat profesionalnya. |
|
g. |
Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya. |
|
h. |
Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari
tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang
pendidikan dan pembelajaran. |
|
6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya : |
|
|
a. |
Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta
secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan
kependidikan. |
|
b. |
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang
memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan. |
|
c. |
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi
pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat. |
|
d. |
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya. |
|
e. |
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu
bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya. |
|
f. |
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya. |
|
g. |
Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk
memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya. |
|
h. |
Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi
profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. |
|
7. Hubungan Guru dengan Pemerintah: |
|
|
a. |
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya. |
|
b. |
Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan
yang berbudaya. |
|
c. |
Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. |
|
d. |
Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah
atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. |
|
e. |
Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang
berakibat pada kerugian negara. Download Kode Etik Guru |
