Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
A. RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA
1. Wali Kelas
Tugas :
a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan administrasi kelas
d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
e. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
f. mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
h. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
Jumlah : 1 (satu) Guru/kelas/tahun
Bukti fisik :
a. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2. Pembina Ekstrakurikuler
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah : 1 (satu) Guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling
sedikit 20 orang peserta didik)
Bukti fisik :
a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari
Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang
disetujui oleh Kepala Sekolah.
B. RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH
3. Manajerial/Kepala Sekolah
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan.
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah
Bukti Fisik Ekuivalensi
a. Program Sekolah;
b. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
c. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
d. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Laporan Pengelolaan Sistem
Ekuivalensi
Informasi Manajemen Sekolah. Memenuhi beban kerja 18-24 jam kerja per minggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 14-16 jam Tatap Muka per minggu.
Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan;
Rincian Tugas :
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan;
b. Melaksanakan supervisi guru;
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
f. merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi
kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Bukti fisik :
a. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru;
c. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
d. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga
Kependidikan.
Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 6 - 10 jam kerja per mingg yang di dalamnya suda mencakup setara denga 4-6 jam Tatap Muka per minggu.
C. RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH
a. Pengawas Muda
Rincian Tugas :
a. menyusun program pengawasan
b. melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar
penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada
sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat
kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru
dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan
sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
Kepala Sekolah.
Bukti Fisik :
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir,
surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi
manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan
pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi.
manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan,tabel data
evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan snp,
tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data
evaluasi hasil pelaksanaan
program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil
pelaksanaan program penilaian
kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala
Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir,
surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.
Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.
b. Pengawas Madya
Rincian Tugas :
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada
sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat
kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru
dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan
sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru
dan Kepala Sekolah;
i. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam
menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
j. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
Kepala Sekolah.
Bukti fisik :
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir,
surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi
manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan
pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi
manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data
evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan SNP,
tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data
evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan SNP,
tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala
Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir,
surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar
hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala
Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah
dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
manajemen.
Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah
mencakup 24 jam Tatap Muka.
c. Pengawas Utama
Rincian Tugas :
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada
sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat
kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru
dan Kepala Sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
i. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan
tugas pokok;
j. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
pelaksanaan penelitian tindakan;
k. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan
tugas pokok; dan
l. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
pelaksanaan penelitian tindakan.
Bukti fisik :
a. sasaran kerja pengawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir,
surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi
manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan
pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi
manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data
evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan SNP,
tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru
dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data
evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan SNP,
tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian
kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan
Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir,
dan surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala
Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan
pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah
dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
k. materi/instrumen pembimbingan pengawas sekolah muda/madta
dalam melaksanakan tugas pokok, daftar hadir, dan surat keterangan
dari Kepala Sekolah yang dibimbing;
l. materi/instrumen pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
Kepala Sekolah dalam pengembangan profesi, daftar hadir, dan surat
keterangan dari Kepala Sekolah.
Ekuivalensi :
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.
