Berita





Televisi Online


"Selamat Datang di Website SDN 9 Betung"

Permendikbud No 6 Tahun 2018

Catatan penting dari Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilanyang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
  4. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
  5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  6. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
  7. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
  8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal
    yang diselenggarakan di luar negeri.
  9. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download filenya didini

Email dan web

e-mail: sdn9betung@gmail.com website : https://sdn9btg.sch.id

Kelender

November 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30



PUSPENDIK




Translate